SYARAT SYARAT PELAYANAN
PERSYARATAN PERMOHONAN
SURAT KETERANGAN DOMICILI
PERUSAHAAN
1. Photo Copy KTP Pemohon
2. Photo Copy Sertipikat Tanah
3. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
4. Photo Copy PBB tahun berjalan
5. Photo Copy Akte Pendirian Perusahaan
6. Pemberitahuan kepada tetangga diketahui oleh RT RW setempat
7. Pernyataan tidak berkeberatan dari pemilik bangunan, bila
perusahaan tersebut bangunannya mengontrak/sewa.
8. Pernyataan yang menyatakan bahwa Lembaga betul berada di alamat
tersebut.
9. Mengisi Form yang ada di Kelurahan, selanjutnya pemohon membawa
berkas ke Kecamatan untuk mendapatkan legalisasi dari camat.
PERSYARATAN PERMOHONAN
SURAT KETERANGAN DOMICILI
LEMBAGA
1. Photo Copy KTP Pemohon
2. Photo Copy Sertipikat Tanah
3. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
4. Photo Copy PBB tahun berjalan
5. Photo Copy Akte Pendirian Perusahaan
6. Pemberitahuan kepada tetangga diketahui oleh RT RW setempat
7. Pernyataan tidak berkeberatan dari pemilik bangunan, bila
perusahaan tersebut bangunannya mengontrak/sewa.
8. Pernyataan yang menyatakan bahwa Lembaga betul berada di alamat
tersebut.
9. Berita Acara
9. Berita Acara
10. Mengisi Form yang ada di Kelurahan, selanjutnya pemohon membawa
berkas ke Kecamatan untuk mendapatkan legalisasi dari camat.
PERSYARATAN PERMOHONAN
SURAT KETERANGAN CATATAN
KEPOLISIAN
(SKCK)
1. Photo Copy KTP dan KK Pemohon
2. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
3. Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar
4. Pengantar dari RT dan RW setempat
PERSYARATAN PERMOHONAN
SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU RUMAH SAKIT (SKTM-RS )
SURAT EDARAN
NO.440/SE-110-DINKES
1. Foto Copy Kartu Keluarga pemohon
2. Pengantar dari RT RW setempat
3. Pembuatan SKTM ditandatangani oleh Lurah dan Camat
4. Pembuatan SKM harus di cross check/ disesuaikan dengan Data
Base Masyarakat yang termasuk kategori miskin dari BPS
5. Pemilik Jamkesmas tidak diperkenankan membuat Surat Keterangan
Miskin (SKM) dan Surat Keterangan Tidak
Mampu (SKTM)
PERSYARATAN PERMOHONAN
SURAT KETERANGAN MISKIN RUMAH SAKIT
(SKM-RS )
SURAT EDARAN
NO.440/SE-110-DINKES
1. Foto Copy Kartu Keluarga pemohon
2. Pengantar dari RT RW setempat
3. Pembuatan SKM ditandatangani oleh Lurah dan Camat
4. Pembuatan SKM harus di cross check/ disesuaikan dengan Data
Base Masyarakat yang termasuk kategori miskin dari BPS
5. Pemilik Jamkesmas tidak diperkenankan membuat Surat Keterangan
Miskin (SKM)
SURAT KETERANGAN
NUMPANG AKAD NIKAH (NA)
1. Photo Copy KTP pemohon
2. Pengantar dari RT, RW setempat
3. Janda/Duda Cerai melampirkan Surat Cerai yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Agama
4. Janda/Duda Mati melampirkan Surat Kematian yang dikeluarkan
oleh Kantor Kelurahan
5. Surat Pernyataan Belum Pernah Nikah bermeterai
SURAT KETERANGAN
BELUM PENAH MENIKAH/DUDA/JANDA
1. Photo Copy KTP pemohon
2. Pengantar dari RT, RW setempat
3. Janda/Duda Cerai melampirkan Surat Cerai yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Agama
4. Janda/Duda Mati melampirkan Surat Kematian yang dikeluarkan
oleh Kantor Kelurahan
5. Surat Pernyataan Belum Pernah Nikah bermeterai
SURAT KETERANGAN USAHA
(SKU)
1. Photo Copy KTP dan KK Pemohon
2. Pengantar dari RT dan RW setempat
3. Photo Kegiatan Usaha
PERSYARATAN PERMOHONAN
KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
1.
Foto Copy Kartu Keluarga pemohon
2.
KTP lama asli bagi pemohon yang
memperpanjang
3.
Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2(dua) lembar
4.
Pengantar dari RT RW setempat
5.
Mengisi form yang disediakan oleh Kelurahan
PERSYARATAN PERMOHONAN
SURAT PINDAH DATANG
A. Untuk
perpindahan antar Kecamatan :
· Pemohon
membawa Surat Pindah SIAK dari Kecamatan asal pemohon dengan melampirkan Kartu
Keluarga pemohon.
B.
Untuk perpindahan dari luar kota :
· Pemohon
membawa Surat Pindah SIAK dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari
daerah asal pemohon. Untuk selanjutnya pemohon mengajukan Surat Ijin Menetap
dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung.
PERSYARATAN PERMOHONAN
SURAT PINDAH KELUAR
Untuk perpindahan antar Kecamatan :
a.
KTP dan KK Pemohon
b.
Pengantar dari RT RW setempat
c.
Mengisi Form yang ada di kelurahan untuk
selanjutnya diproses di tingkat kecamatan.
Untuk
perpindahan ke luar kota :
1.
KTP dan KK Pemohon
2.
Pengantar dari RT RW setempat
3.
Mengisi Form yang ada di kelurahan untuk
selanjutnya diproses di tingkat kecamatan.
4. Pemohon
selanjutnya melanjutkan proses Surat Pindah ke Dinas Pencatatan Sipil Kota
Bandung.
Komentar
Posting Komentar